Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyatakan ada tiga belas negara yangn paling tidak memenuhi standard internasional dalam upaya memerangi perdagangan manusia (human trafficking) yang digolongkan sebagai perbudakan modern.
Laporan mengenai perdagangan manusia 2010 yang dirilis AS pada hari Senin (14/06) kemarin mengelompokkan 117 negara di dunia menjadi 3 macam, yakni Tier 1 (negara baik-baik), Tier 2 (negara sedang) dan Tier 3 yang termasuk negara yang paling parah dalam perbudakan.
Laporan mengenai perdagangan manusia 2010 yang dirilis AS pada hari Senin (14/06) kemarin mengelompokkan 117 negara di dunia menjadi 3 macam, yakni Tier 1 (negara baik-baik), Tier 2 (negara sedang) dan Tier 3 yang termasuk negara yang paling parah dalam perbudakan.
Negara yang berada dalam Tier 3, tingkat paling parah bisa dikenakan sanksi oleh AS berupa penghentian bantuan kemanusiaan. Setidaknya ada 13 negara yang termasuk dalam kategori ini. Jumlah ini berkurang 4 negara jika dibandingkan tahun lalu. Namun hal ini tetap saja menandakan bahwa kesadaran dan penegakan peraturan anti-perdagangan manusia semakin meningkat.
Ke-13 negara tersebut antara lain Burma (Thailand), Kuba, Eritrea, Iran, Kuwait, Mauritania, Korea Utara, Papua Nugini, Saudi Arabia, Sudan, dan Zimbabwe.
Sementara itu, Indonesia sendiri masuk dalam kategori Tioer 2 bersama dengan negara Chad, Fiji, Malaysia, Nigeria, Swaziland, dan Suriah.
Pihak penyusun laporan menegaskan adanya kemajuan yang pesat yang diperoleh beberapa negara, antara lain Mesir, Suriah, Pakistan, Malaysia, dan paling penting Bosnia-Herzegovina. Sekian lama berada di Tier-3, Bosnia tahun ini masuk ke kategori Tier-1 bersama dengan AS sendiri.
Sumber : http://kampungtki.com/baca/14636